Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan sebanyak 99,94% atau 570.319.191 rekening nasabah di bank umum dijamin per Maret 2024.

“Dan sebesar 99,98% dari total rekening atau setara 14.457.323 untuk BPR dan BPRS [dijamin LPS],” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (3/5/2024).

Sebagai informasi, LPS senantiasa menjamin dana nasabah yang ada di bank dengan syarat 3 T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan fraud atau melakukan kejahatan yang dapat merugikan bank.

Sebagai informasi, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR). Dengan demikian tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.

LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.

LPS menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


LPS Kembali Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 4,25%


(mkh/mkh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *