Jakarta, CNBC Indonesia –  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode bulan Januari sampai dengan Februari 2024 melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal.

Mereka dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tulis Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada Februari-Maret 2024 memblokir 537 pinjaman online (pinjol) ilegal, 48 konten pinjaman pribadi, dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuagan ilegal.

Satgas Pasti merinci dari 17 entitas, sebanyak 13 melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kemudian dua entitas melakukan kegiatan perdagagan kripto tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan multilevel marketing tanpa izin, dan satu entitas melakukan penipuan modus kerja paruh waktu.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar-anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas Pasti juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Nasabah Wajib Catat!


(mkh/mkh)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *